Berhaji dengan Uang Pinjaman Bank
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustazd, saya seorang PNS, umur 34 Tahun, telah berkeluarga dengan satu anak. Saya ingin bertanya tentang Haji.
Apakah hukumnya naik haji dengan biaya yang didapat dari pinjaman Bank, sedangkan bunga bank itu adalah haram karena riba menurut Islam ( di tempat saya gak ada bank syariah)?
Adapun alasan saya menanyakan hal tersebut adalah :
Belakangan ini keinginan saya untuk menunaikan ibadah haji semakin kuat sedangkan saya tidak memiliki biaya.
Sedangkan sebagai seorang PNS dengan gaji yang terbatas, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan biaya naik haji tersebut dari menabung.
Banyak temen yang kalo ditanya kenapa belum naik haji, katanya belum mampu tapi malah pinjam uang bank untuk beli mobil. kan, lebih baik untuk ibadah.
Saya merasa lebih baik berangkat haji selagi muda sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik ( orang tua saya, 65 tahun, baru pulang haji, kasian udah tua).
Terimakasih, mohon jawabannya Ustadz.
Jawaban :
Berhaji dengan menggunakan uang pinjaman dari bank konvensional (bunga bank) meskipun dirinya mampu untuk melunasinya dengan cara mencicilnya maka tetap tidak diperbolehkan baginya dikarenakan beberapa hal berikut :
Larangan bagi setiap muslim untuk melakukan praktek pinjam meminjam dengan jalan riba sebagaimana yang terjadi di bank-bank konvensional dikarenakan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan dan salah satu dari dosa besar.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqoroh : 278 – 279)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw melaknat para pemakan riba, orang yang memberikannya, orang yang menulisnya dan kedua orang yang menyaksikannya. Dan beliau saw bersabda,”Semuanya sama.”
Mereka semua berdosa dikarenakan perbuatan mereka termasuk kedalam saling tolong menolong didalam melakukan maksiat dan dosa.
Ibadah haji merupakan kewajiban mulia yang diperintahkan Allah swt kepada setiap hamba-Nya yang memiliki kesanggupan berangkat ke sana termasuk kesanggupan finansial. Dan tentunya suatu tujuan mulia harus pula ditempuh dengan cara-cara dan sarana-sarana yang mulia dan dibenarkan oleh syariat.
Karena itu diharuskan bagi setiap orang yang ingin berhaji agar mencari perbekalannya dengan cara-cara yang baik dan dihalalkan Allah swt, sebagaimana riwayat Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik. Tidaklah menerima kecuali yang baik.”
Bapak yang dirahmati Allah, niat bapak sungguh sangat mulia, insyaAllah jika Allah berkehendak maka Bapak akan segera berangakat, Allah lebih tau bagaimana Caranya. Terimakasih.
Ust. Ahmad Ahidin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar